Sabtu, 11 April 2009

Visi Misi

Visi Lembaga ini adalah :

1. Mencapai tatanan kehidupan masyarakat yang madani, mampu dan mandiri dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera baik spiritual maupun material;
2. Terciptanya kesadaran Hukum bagi masyarakat tentang perlindungan hukum: Konsumen, lingkungan hidup, Pelayanan Publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi;
3. Terciptanya kelestarian lingkungan hidup;
4. Terciptanya pelayanan publik sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
5. Terciptanya pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi yang baik;
6. Terciptanya masyarakat yang bebas dari buta huruf , kebodohan dan kemiskinan;
7. Terciptanya tertib sipil didalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan adanya penegakan hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa adanya interfensi politik, sehingga terciptanya kepastian hukum, didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didalam Negara hokum;
8. Terciptanya masyarakat yang nasionalis, peduli terhadap Bangsa, Negara, dan seluruh tumpah darah Indonesia serta peduli terhadap pemberantasan, kolusi, korupsi, nepotisme, narkotika, psitropika, obat – obatan terlarang maupun penyakit masyarakat, sehingga peduli untuk mengisi pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia

Misi Lembaga ini adalah :

1. Melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap kesadaran hokum ; Perlindungan Konsumen, Lingkungan Hidup, Pelayanan Publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi,;
2. Ikut membantu upaya penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif terhadap pelanggaran hukum, tentang perlindungan konsumen, kelestarian lingkungan hidup, pelayanan publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi;
3. Memberdayakan, Melakukan upaya hukum atau advokasi dan menjembatani penyelesaian permasalahan, antara masyarakat / konsumen dengan Pengusaha, yang hak- haknya di langgar oleh pelaku usaha;
4. Ikut serta di dalam mendukung program pemerintah di dalam penegakan hukum, pemberantasan kolusi, korupsi, nepotisme, narkotika, psitropika, penjualan obat-obatan terlarang, penyakit masyarakat lainnya, dan turut serta mendukung program pendidikan agar dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan Bangsa dan Negara;
5. Ikut serta di dalam usaha – usaha untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat didalam memberantas kemiskinan, dan melakukan advokasi serta memperjuangkan kesejahteraan maupun hak – hak pekerja dan atau buruh tanpa terkecuali;
6. Melakukan pengawasan dan tindakan hukum, serta mendukung program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi bagi pelaku U.K.M dan Koperasi, baik melalui bentuk pelatihan – pelatihan ketrampilan khususus, maupan melalui bentuk pemberian kredit peningkatan modal usaha;
7. Melakukan pengawasan, advokasi, dan memberikan saran terhadap BUMD dan BUMN tentang pengelolaan bumi, air, kekayaan alam, dan lainnya didalam memberikan pelayanan menyangkut hajad hidup orang banyak, untuk kesejahteraan rakyat;
8. Melakukan pengawasan, advokasi, dan memberikan saran terhadap Badan Usaha Swasta, didalam melakukan kegiatan usaha agar memberikan pelayanan yang baik dan berjiwa sosial terhadap masyarakat, tidak merugikan dan membebani masyarakat;
9. Melakukan pengawasan, dan memberikan saran terhadap kinerja exekutip, legeslatip, dan yudikatip, didalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari, agar memberikan peningkatan kwalitas pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat, untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat, serta mewujudkan pula pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
10. Melakukan misi-misi hal-hal lain guna mencapai visi Lembaga