Jumat, 06 Februari 2009

Tujuan

Maksud dan tujuan Lembaga ini adalah :
1. Menjalankan kegiatan dalam rangka untuk kepentingan perlindungan konsumen;
2. Menjalankan kegiatan dalam rangka, untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
3. Menjaga ketertiban agar terpenuhinya ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi, serta turut mencegah baik secara represif maupun preventif, terjadinya pekerjaan kontruksi yang membahayakan kepentingan umum;
4. Memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung ;
5. Memantau dan menjaga ketertiban penyelengaraan penataan ruang ;
6. Terciptanya penyiaran yang diselenggarakan memperkukuh integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa , memajukan kesejahteraan umum dalam rangka pembangunan masyarakat yang mandiri , demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia ;
7. Membantu dan menjunjung serta mendorong pelaksanaan program Pemerintah dalam bidang : Ekonomi, Pendidikan, Sosial, Budaya, Penegakan Hukum, Pemerintahan, untuk mewujudkan terciptanya pelayanan publik sesuai dengan hukum yang berlaku (pemerintah yang baik) good government;
8. Melaksanakan dan menegakkan Hak Asasi Manusia, Demokrasi, keadilan, dan kebenaran di seluruh lapisan masyarakat;
9. Menyelenggarakan atau membantu setiap kegiatan atau usaha untuk meningkatkan ketrampilan dan kewiraswastaan dan turut membantu menciptakan kesempatan kerja yang lebih baik dan manusiawi serta memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh, baik gaji maupun santunan bagi para pekerja/buruh tanpa terkecuali;
10. Ikut serta dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memperjuangkan pendidikan nasional agar dapat di nikmati oleh semua lapisan masyarakat;
11. Ikut serta dan mendukung dalam rangka pemberantasan kolusi, korupsi, nepotisme, narkotika, psitropika, obat – obatan terlarang dan sejenisnya, serta penyakit masyarakat;
12. Pemberdayaan dan memperjuangkan kesejahteraan bagi masyarakat pedesaan, masyarakat miskin, gelandangan, penderita cacat, dan anak jalanan;
13. Pemberdayaan dan memperjuangkan peningkatan modal dan usaha, bagi usaha kecil dan menengah serta koperasi;
14. Pemberdayaan dan membantu menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda dan para pengangguran, agar mandiri untuk menghadapi masa depan yang lebih baik;
Semuanya tersebut dalam arti kata yang seluas luasnya

Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum dalam pasal 6 ( enam ) diatas, Lembaga ini berusaha :

1. Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati - hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak dan kewajiban, menjaga kelestarian lingkungan hidup, pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik bagi- masyarakat, dan pentingnya pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi yang baik;
2. Menyelenggarakan pendidikan, penyuluhan dan bantuan hukum kepada masyarakat tentang perlindungan hukum : konsumen, lingkungan hidup, pelayanan publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, serta melakukan advokasi masalah yang timbul di masyarakat ;--
3. Mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan hukum : konsumen, lingkungan hidup, pelayanan publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi; Atau melakukan kerja sama dengan segala instansi yang terkait, untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga ;
4. Mendirikan dan menyelenggarakan Lembaga Lembaga Studi, penelitian dan mengadakan berbagai macam seminar, diskusi, sarasehan dan lokakarya;
5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan hukum : konsumen, lingkungan hidup, pelayanan publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi;
6. Menyelenggarakan upaya penyeimbangan dan pelestarian alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup;
7. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa kontruksi;
8. Memberi masukan kepada Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknik di bidang bangunan gedung ;
9. Menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada intansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan,rencana teknis bangunan gedung tertentu, dan kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan ;
10. Melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum ;
11. Memberikan saran kepada pemerintah dalam rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ;
12. Melakukan tindakan hukum atas pelanggaran ketidak tertiban terhadap rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ;
13. Melakukan pengawasan, lembaga penyiaran dan melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh lembaga penyiaran;
14. Memperjuangkan masyarakat agar dapat menikmati pendidikan yang layak bagi masyarakat yang tidak mampu;
15. Melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pemberantasan korupsi, narkotika, obat – obatan terlarang dan sejenisnya serta pelanggaran – pelanggaran hukum yang menjadi penyakit masyarakat;
16. Mendirikan dan atau turut mendirikan badan usaha atau usaha lain yang berbadan hukum dan atau yang tidak berbadan hukum, demi menunjang kehidupan Lembaga;
17. Usaha - usaha lain dalam rangka meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
18. Sosialisasi / Penyuluhan hukum tentang pentingnya pemberantasan terhadap : kolusi, korupsi, nepotisme, narkotika, obat-obatan terlarang dan sejenisnya serta penyakit masyarakat.
19. Melakukan penelitian, pengembangan, kajian, survey, pengumpulan data, serta statistik;
20. Melakukan kerja sama dengan Exekutip, Yudikatip, Legeslatip, Universitas/ Perguran Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita, Organisasi Profesi, Organisasi Keagamaan dan Kepercayaan, Organisasi Usaha/ Badan Usaha, U.K.M.dan Koperasi, serta Lembaga-Lembaga/ Organisasi-Organisasi Internasional, untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga;
21. Melakukan pengawasan dan melakukan tindakan hukum, serta memberikan saran terhadap kinerja, eksekutip, legeslatip, dan yudikatip, apabila didalam menjalankan tugas-tugasnya melanggar aturan, dan agar didalam menjalankan tugas-tugasnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, untuk kesejahteraan masyarakat;
22. Melakukan usaha-usaha hal-hal lain guna mencapai maksud dan tujuan Lembaga
Semua usaha – usaha tersebut, dalam arti kata yang seluas – luasnya.

1 komentar: