Sabtu, 11 April 2009

Visi Misi

Visi Lembaga ini adalah :

1. Mencapai tatanan kehidupan masyarakat yang madani, mampu dan mandiri dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera baik spiritual maupun material;
2. Terciptanya kesadaran Hukum bagi masyarakat tentang perlindungan hukum: Konsumen, lingkungan hidup, Pelayanan Publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi;
3. Terciptanya kelestarian lingkungan hidup;
4. Terciptanya pelayanan publik sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku;
5. Terciptanya pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi yang baik;
6. Terciptanya masyarakat yang bebas dari buta huruf , kebodohan dan kemiskinan;
7. Terciptanya tertib sipil didalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan adanya penegakan hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tanpa adanya interfensi politik, sehingga terciptanya kepastian hukum, didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didalam Negara hokum;
8. Terciptanya masyarakat yang nasionalis, peduli terhadap Bangsa, Negara, dan seluruh tumpah darah Indonesia serta peduli terhadap pemberantasan, kolusi, korupsi, nepotisme, narkotika, psitropika, obat – obatan terlarang maupun penyakit masyarakat, sehingga peduli untuk mengisi pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia

Misi Lembaga ini adalah :

1. Melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap kesadaran hokum ; Perlindungan Konsumen, Lingkungan Hidup, Pelayanan Publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi,;
2. Ikut membantu upaya penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif terhadap pelanggaran hukum, tentang perlindungan konsumen, kelestarian lingkungan hidup, pelayanan publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi;
3. Memberdayakan, Melakukan upaya hukum atau advokasi dan menjembatani penyelesaian permasalahan, antara masyarakat / konsumen dengan Pengusaha, yang hak- haknya di langgar oleh pelaku usaha;
4. Ikut serta di dalam mendukung program pemerintah di dalam penegakan hukum, pemberantasan kolusi, korupsi, nepotisme, narkotika, psitropika, penjualan obat-obatan terlarang, penyakit masyarakat lainnya, dan turut serta mendukung program pendidikan agar dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan Bangsa dan Negara;
5. Ikut serta di dalam usaha – usaha untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat didalam memberantas kemiskinan, dan melakukan advokasi serta memperjuangkan kesejahteraan maupun hak – hak pekerja dan atau buruh tanpa terkecuali;
6. Melakukan pengawasan dan tindakan hukum, serta mendukung program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi bagi pelaku U.K.M dan Koperasi, baik melalui bentuk pelatihan – pelatihan ketrampilan khususus, maupan melalui bentuk pemberian kredit peningkatan modal usaha;
7. Melakukan pengawasan, advokasi, dan memberikan saran terhadap BUMD dan BUMN tentang pengelolaan bumi, air, kekayaan alam, dan lainnya didalam memberikan pelayanan menyangkut hajad hidup orang banyak, untuk kesejahteraan rakyat;
8. Melakukan pengawasan, advokasi, dan memberikan saran terhadap Badan Usaha Swasta, didalam melakukan kegiatan usaha agar memberikan pelayanan yang baik dan berjiwa sosial terhadap masyarakat, tidak merugikan dan membebani masyarakat;
9. Melakukan pengawasan, dan memberikan saran terhadap kinerja exekutip, legeslatip, dan yudikatip, didalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari, agar memberikan peningkatan kwalitas pelayanan yang lebih baik terhadap masyarakat, untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat, serta mewujudkan pula pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
10. Melakukan misi-misi hal-hal lain guna mencapai visi Lembaga

Jumat, 06 Februari 2009

Tujuan

Maksud dan tujuan Lembaga ini adalah :
1. Menjalankan kegiatan dalam rangka untuk kepentingan perlindungan konsumen;
2. Menjalankan kegiatan dalam rangka, untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
3. Menjaga ketertiban agar terpenuhinya ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi, serta turut mencegah baik secara represif maupun preventif, terjadinya pekerjaan kontruksi yang membahayakan kepentingan umum;
4. Memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung ;
5. Memantau dan menjaga ketertiban penyelengaraan penataan ruang ;
6. Terciptanya penyiaran yang diselenggarakan memperkukuh integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa , memajukan kesejahteraan umum dalam rangka pembangunan masyarakat yang mandiri , demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia ;
7. Membantu dan menjunjung serta mendorong pelaksanaan program Pemerintah dalam bidang : Ekonomi, Pendidikan, Sosial, Budaya, Penegakan Hukum, Pemerintahan, untuk mewujudkan terciptanya pelayanan publik sesuai dengan hukum yang berlaku (pemerintah yang baik) good government;
8. Melaksanakan dan menegakkan Hak Asasi Manusia, Demokrasi, keadilan, dan kebenaran di seluruh lapisan masyarakat;
9. Menyelenggarakan atau membantu setiap kegiatan atau usaha untuk meningkatkan ketrampilan dan kewiraswastaan dan turut membantu menciptakan kesempatan kerja yang lebih baik dan manusiawi serta memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh, baik gaji maupun santunan bagi para pekerja/buruh tanpa terkecuali;
10. Ikut serta dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memperjuangkan pendidikan nasional agar dapat di nikmati oleh semua lapisan masyarakat;
11. Ikut serta dan mendukung dalam rangka pemberantasan kolusi, korupsi, nepotisme, narkotika, psitropika, obat – obatan terlarang dan sejenisnya, serta penyakit masyarakat;
12. Pemberdayaan dan memperjuangkan kesejahteraan bagi masyarakat pedesaan, masyarakat miskin, gelandangan, penderita cacat, dan anak jalanan;
13. Pemberdayaan dan memperjuangkan peningkatan modal dan usaha, bagi usaha kecil dan menengah serta koperasi;
14. Pemberdayaan dan membantu menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda dan para pengangguran, agar mandiri untuk menghadapi masa depan yang lebih baik;
Semuanya tersebut dalam arti kata yang seluas luasnya

Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum dalam pasal 6 ( enam ) diatas, Lembaga ini berusaha :

1. Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati - hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak dan kewajiban, menjaga kelestarian lingkungan hidup, pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik bagi- masyarakat, dan pentingnya pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi yang baik;
2. Menyelenggarakan pendidikan, penyuluhan dan bantuan hukum kepada masyarakat tentang perlindungan hukum : konsumen, lingkungan hidup, pelayanan publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, serta melakukan advokasi masalah yang timbul di masyarakat ;--
3. Mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan hukum : konsumen, lingkungan hidup, pelayanan publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi; Atau melakukan kerja sama dengan segala instansi yang terkait, untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga ;
4. Mendirikan dan menyelenggarakan Lembaga Lembaga Studi, penelitian dan mengadakan berbagai macam seminar, diskusi, sarasehan dan lokakarya;
5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan hukum : konsumen, lingkungan hidup, pelayanan publik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi;
6. Menyelenggarakan upaya penyeimbangan dan pelestarian alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup;
7. Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa kontruksi;
8. Memberi masukan kepada Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknik di bidang bangunan gedung ;
9. Menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada intansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan,rencana teknis bangunan gedung tertentu, dan kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan ;
10. Melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum ;
11. Memberikan saran kepada pemerintah dalam rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ;
12. Melakukan tindakan hukum atas pelanggaran ketidak tertiban terhadap rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ;
13. Melakukan pengawasan, lembaga penyiaran dan melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh lembaga penyiaran;
14. Memperjuangkan masyarakat agar dapat menikmati pendidikan yang layak bagi masyarakat yang tidak mampu;
15. Melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pemberantasan korupsi, narkotika, obat – obatan terlarang dan sejenisnya serta pelanggaran – pelanggaran hukum yang menjadi penyakit masyarakat;
16. Mendirikan dan atau turut mendirikan badan usaha atau usaha lain yang berbadan hukum dan atau yang tidak berbadan hukum, demi menunjang kehidupan Lembaga;
17. Usaha - usaha lain dalam rangka meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat;
18. Sosialisasi / Penyuluhan hukum tentang pentingnya pemberantasan terhadap : kolusi, korupsi, nepotisme, narkotika, obat-obatan terlarang dan sejenisnya serta penyakit masyarakat.
19. Melakukan penelitian, pengembangan, kajian, survey, pengumpulan data, serta statistik;
20. Melakukan kerja sama dengan Exekutip, Yudikatip, Legeslatip, Universitas/ Perguran Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita, Organisasi Profesi, Organisasi Keagamaan dan Kepercayaan, Organisasi Usaha/ Badan Usaha, U.K.M.dan Koperasi, serta Lembaga-Lembaga/ Organisasi-Organisasi Internasional, untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga;
21. Melakukan pengawasan dan melakukan tindakan hukum, serta memberikan saran terhadap kinerja, eksekutip, legeslatip, dan yudikatip, apabila didalam menjalankan tugas-tugasnya melanggar aturan, dan agar didalam menjalankan tugas-tugasnya mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, untuk kesejahteraan masyarakat;
22. Melakukan usaha-usaha hal-hal lain guna mencapai maksud dan tujuan Lembaga
Semua usaha – usaha tersebut, dalam arti kata yang seluas – luasnya.